Tak Miliki Izin, 11 Money Changer di Kuta Bali Disegel

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 03:05 WIB
Baca juga: Polda Bali Bekuk 2 Pembobol Alfamart, 1 Palaku Masih Buron

Stiker warna merah itu bertuliskan 'Penyelenggaraan Penukaran Valuta Asing Tanpa Izin Bank Indonesia'

Usai memasang segel, tim gabungan lalu mengangkut papan kurs valas maupun neon box yang biasa dipajang di depan toko.

Sulastri mengatakan, akan ada tindak lanjut dari hasil sidak ini. "Yang pasti mereka tidak boleh beroperasi lagi sampai ada ijinnya," tandas dia.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!