Parkir Sembarangan, Puluhan Motor di Danau Sunter Dicabut Pentil

Senin, 29 Juni 2020 - 11:42 WIB
"Sesuai Perda DKI Nomor 5 Tahun 2012 tentang perparkiran bahwasanya terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya maka dapat dilakukan penindakan," tegasnya.

Selain melakukan tindakan tegas kepada para pelanggar, Harlem juga mengingatkan warga supaya membubarkan diri. Karena, kata dia, di masa PSBB transisi ini masyarakat masih dilarang berkerumun guna memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Dimasa PSBB transisi ini agar bersama-sama mengikuti peraturan kesehatan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!