Perampok Apotek Ini Minta Ampun setelah Ditembak Polisi

Rabu, 03 Agustus 2022 - 19:38 WIB
Bersama pelaku, kata Fathir, petugas mengamankan ponsel milik pekerja apotek yang saat perampokan itu berhasil dibawa kabur pelaku.

Ponsel itu berhasil disita setelah sebelumnya dijual tersangka senilai Rp800.000 kepada seorang perempuan bernama Mustika (30), warga Medan Timur, Kota Medan.

"Penadah ponsel curian itu juga sudah kita amankan," tegasnya.

Baca juga: Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Ini Terkapar Ditembak Polisi

Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kata Fathir, diketahui jika tersangka menjual hasil curiannya untuk membeli narkoba. Tersangka pun kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

"Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!