Mantan Pegawai Bea Cukai Ini Ditangkap Polisi Lantaran Nekat Curi Motor

Senin, 29 Juni 2020 - 10:46 WIB
Pelaku pencurian sepeda motor usai ditangkap petugas. FOTO : IST
SLEMAN - Mantan pegawai Bea Cukai Juanda, ICL diamankan polisi. Lelaki, 35 tahun itu melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di parkiran toko waralaba Jalan Perumnas, Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman , Jumat (26/6/2020) malam pukul 18.05 WIB.

Warga Jalan Prenjak Timur, Sukun, Malang, Jawa Timur itu ditangkap polisi di perempatan timbangan, Kunden, Jogotirto, Berbah, Sleman tidak lama setelah pencurian tersebut. ICL saat ini mendekam di tahanan Mapolsek Depok Barat, Sleman.

Petugas juga mengamankan sepeda motor matic AB 4542 KQ yang dicuri dan handphone yang ada di-dashborad sepeda motor tersebut sebagai barang bukti (BB).



Kapolsek Depok Barat, Sleman, Kompol Rachmadiwanto mengatakan kasus ini berawal saat Teguh Saputro, 51, warga Dusun Gedangan I, Karangmojo, Gunungkidul mengunakan sepeda motor matic AB 4542 KQ datang ke toko waralaba di Jalan Perumnas, Seturan bermaksud akan menukar uang. Sesampainya di lokasi, korban setelah memarkir motor langsung masuk toko waralaba itu.

Saat masuk toko motor tidak dikunci stang dan kuncinya juga masih menempel di motor. Termasuk handphone yang ada di dashboard motor juga tidak dibawa. Setelah keluar toko motornya sudah tidak ada di tempat, kemudian dicari di sekitarnya juga tidak ditemukan.

“Mengetahui motornya hilang, korban langsung melapor ke Polsek Depok Barat,” kata Rachmadiwanto, Senin (29/6/2020).(Baca juga : Curi Gelang Emas 40 Gram, Pemuda Ini Ditangkap di Garasi )

Petugas menindaklanjuti laporan itu, dengan melakukan penyelidikan yaitu dengan meminta keterangan pelapor dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian serta mengumpulkan data pendukung lainnya. Dari data yang dikumpulkan, petugas kemudian melakukan patroli dan menemukan pelaku di daerah Kunden, Jogotirto.

“Petugas kemudian mengamankan bersama barang bukti sepeda motor yang dicuri malam itu juga dan membawanya ke Mapolsek Depok Barat,” jelasnya.

Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. ICL kepada petugas mengaku motor itu akan digunakan sendiri. Sepefa motor hasil curian itu rencananya akan digunakan sebagai sarana untuk mencari pekerjaan di Yogyakarta setelah dikeluarkan dari tempatnya bekerja di kantor Bea Cukai Juanda. Dia sudah di Yogya selama satu bulan, selama di Yogya hidup menggelandang.
(nun)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content