Siswi Pakai Jilbab di Sekolah, Disdik DKI: Sudah Diatur Dalam Pergub
Rabu, 03 Agustus 2022 - 18:10 WIB
Taga menjelaskan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2292 Tahun 2015 tertuang adanya pengaturan penggunaan pakaian untuk muslimah, termasuk jilbab. Sehingga, penggunaan hijab adalah berdasarkan tingkat keyakinan murid tersebut.
"Artinya, menggunakan jilbab itu bukan semua yang di sekolah negeri ya. Itu disesuaikan dengan tingkat keyakinannya. Diatur, sudah ada itu. Ditambah lagi dari Dinas Pendidikan mengatur tentang seragam sekolah," paparnya.
Baca juga: Larangan Jilbab Picu Protes, Negara Bagian di India Tutup Sekolah
Sebelumnya viral dua sekolah negeri di Jakarta Barat dan satu sekolah di Jakarta Selatan yang disebut memaksa murid-muridnya mengenakan jilbab.
Anggota DPRD DKI Jakarta Imah Mahdiah mengunggah foto sedang memberikan baju seragam kepada salah seorang anak SD.
"Artinya, menggunakan jilbab itu bukan semua yang di sekolah negeri ya. Itu disesuaikan dengan tingkat keyakinannya. Diatur, sudah ada itu. Ditambah lagi dari Dinas Pendidikan mengatur tentang seragam sekolah," paparnya.
Baca juga: Larangan Jilbab Picu Protes, Negara Bagian di India Tutup Sekolah
Sebelumnya viral dua sekolah negeri di Jakarta Barat dan satu sekolah di Jakarta Selatan yang disebut memaksa murid-muridnya mengenakan jilbab.
Anggota DPRD DKI Jakarta Imah Mahdiah mengunggah foto sedang memberikan baju seragam kepada salah seorang anak SD.
Lihat Juga :