Siswi Pakai Jilbab di Sekolah, Disdik DKI: Sudah Diatur Dalam Pergub

Rabu, 03 Agustus 2022 - 18:10 WIB
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menegaskan peraturan gubernur (pergub) sudah mengatur penggunaan pakaian untuk siswi muslim di sekolah, termasuk jilbab. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menegaskan tidak ada pemaksaan penggunaan jilbab bagi siswi beragama Islam di sekolah negeri. Gubernur DKI sudah mengatur penggunaan pakaian untuk siswi muslim di sekolah.

Kepala Sub-bagian Humas Kerja Sama Antarlembaga Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan, pada prinsipnya sekolah negeri di Jakarta membebaskan siswinya dalam menggunakan seragam dan atribut keagamaan. Namun tidak ada sama sekali unsur pemaksaan.



Baca juga: Polwan Gunakan Jilbab, Begini Peraturan Pemakaiannya

"Ya, ini kan beragam keagamaan di sekolah negeri, ada Kristen, ada Hindu, ada Buddha. Berbagai agama. Jadi artinya, menurut saya itu sebenarnya enggak ada masalah penggunaan pakaian di sekolah," ujarnya, Rabu (3/8/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!