Curi Barang Berharga Milik Tetangga, Pemuda Aceh Diamankan Polisi

Rabu, 03 Agustus 2022 - 12:23 WIB
KA (20), warga salah satu gampong di Jaya Baru, Kota Banda Aceh tidak berkutik saat diringkus polisi, Senin (1/8/2022) sore. KA ditangkap karena diduga telah mencuri barang berharga milik tetangganya. Foro SINDOnews
BANDA ACEH - KA (20), warga salah satu gampong di Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh tidak berkutik saat diringkus polisi, Senin (1/8/2022) sore. KA ditangkap karena diduga telah mencuri barang berharga milik tetangganya, Rendy Ryanda (33). Penangkapan terhadap KA berdasarkan laporan korban Rendy di Polsek Jaya Baru, Polresta Banda Aceh, Selasa (12/7/2022) silam.

Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, pelaku ditangkap tim Opsnal Jatanras dan Unit Reskrim Polsek Jaya Baru di rumahnya di Banda Aceh. "Pelaku KA ditangkap di rumahnya dan turut disita beberapa barang bukti dari hasil kejahatan" ucap Kompol Ryan.

Kompol Ryan menjelaskan, kejadian bermula saat korban Rendy sedang membeli makanan di seputaran Kota Banda Aceh dengan posisi rumahnya telah dikunci. Beberapa jam kemudian, saat korban kembali ke rumahnya, korban melihat isi kamar berantakan dan barang berharga miliknya telah hilang.



"Korban saat masuk ke kamarnya melihat isi kamar berantakan dan barang berharga miliknya telah hilang berupa laptop merek Lenovo, tablet merk Samsung, speaker portable, kaca mata, tas ransel, topi merek Adidas, kucing jenis persia beserta tasnya," jelas Kasatreskrim lagi.

Pasca pelaporan dari korban, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Jaya Baru terus mengejar pelaku. "Dan terakhir setelah melakukan penyelidikan, dugaan tertuju kepada KA yang melakukan pencurian barang berharga milik korban Rendy," tambah Kasatreskrim lagi.

Setelah KA tertangkap di rumahnya, Senin (1/8/2022) sore, tim terus melakukan interogasi terkait perbuatannya. Dan dia mengakui kejahatan tersebut dilakukan bersama SA yang kini sedang diburu polisi.

Dari hasil interogasi, diketahui KA masuk ke perkarangan rumah korban dengan cara memanjat pagar, kemudian langsung menuju ke jendela kamar korban dan merusak jendela yang berteralis besi menggunakan sebilah obeng yang telah disiapkan oleh SA.

" Setelah berhasil masuk ke dalam kamar, pelaku KA mengambil barang berharga milik korban dan saat itu pula pelaku mengambil seekor kucing jenis Persia di ruang tamu dan langsung keluar lewat jendela yang telah dirusaknya," tutur Kasatreskrim.

Oleh pelaku, barang hasil curian itu dijual. Laptop beserta tas ransel dijual ke teman SA di kawasan Lampaseh. Selanjutnya, tersangka menjual tablet Samsung ke rekannya di kawasan Gampong Jawa, serta menitip kucing jenis Persia ke teman KA di Lampeunerut. "Sementara barang lainnya seperti kacamata dan topi dipakai tersangka," ungkap Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, KA dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content