2 Bersaudara Diringkus Polisi Usai Curi Motor di Banda Aceh

Jum'at, 15 Juli 2022 - 00:57 WIB
loading...
2 Bersaudara Diringkus Polisi Usai Curi Motor di Banda Aceh
Dua bersaudara diringkus polisi usai mencuri sepeda motor warga di Banda Aceh. Foto: MPI/Syukri Syarifuddin
A A A
BANDA ACEH - Dua bersaudara Bambang (38) dan Aris (35) tak berkutik saat diringkus polisi, usai mencuri sepeda motor merk Honda Supra X 125 BL 3495 LO milik Abdul Latief, (59) warga Gampong Tibang, Banda Aceh , Selasa (12/7/2022) lalu.

Kedua bersaudara itu diringkus Tim Rimueng Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Banda Aceh, Kamis (14/7/2022). Polisi juga mengamankan sepeda motor dan kunci letter T yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan yang dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari korban, Selasa (12/7/2022).



"Korban mengetahui motornya hilang saat diberitahukan oleh warga bahwa ada yang membawa sepeda motornya. Saat itu korban sedang mencari pakan ternak. Setelah kejar, kedua pelaku berhasil membawa kabur kenderaan milik Abdul Latief,” bebernya.



Setelah itu, korban melaporkan kejadian ke Polsek Syiah Kuala untuk ditindaklanjuti. “Setelah pelaporan korban ke Polsek, Tim Rimueng bersama Kanit Reskrim Polsek Syiah Kuala mencari bukti - bukti terkait pelaku pencurian motor. Ternyata ada CCTV yang menunjukkan pelaku sedang membawa kabur sepeda motor milik korban," katanya.

Dari hasil penyelidikan, Tim Rimueng mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Dusun Gano, Lamdingin, Banda Aceh. Kemudian Tim Rimueng beserta Kanit Reskrim Polsek Syiah Kuala dan personel lainnya langsung bergerak ke lokasi.



“Sesampai di sebuah rumah yang saat itu ada pelaku bernama Aris, tim yang telah dibentuk itu langsung mengamankan pelaku, selanjutnya tim mengintrogasinya dari keterangan pelaku, dia mencuri bersama abangnya bernama Bambang," ujarnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3038 seconds (0.1#10.140)