Overstay 866 Hari, Kakak Adik Warga Negara Maroko Dideportasi dari Bali
Rabu, 03 Agustus 2022 - 09:01 WIB
MO dan ZO masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa, 27 November 2019 silam. Kedua perempuan itu berada di Bali untuk berlibur.
Keduanya tidak bisa pulang karena penerbangan internasional di negaranya ditutup akibat pandemi. Sedangkan masa izin tinggalnya berakhir pada 26 Desember 2019.
Mereka lalu tetap tinggal di Bali dengan diberikan uang bulanan dari orang tuanya. "Tapi keduanya tidak memperpanjang visa dengan alasan tidak mengetahui informasi bahwa bebas visa hanya berlaku 30 hari," papar Anggiat.
MO dan ZO sempat ditahan selama 71 hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Bali. "Setelah diterbitkan dokumen perjalanan sementara pengganti paspor oleh Kedubes Maroko di Jakarta, keduanya dideportasi" pungkas Anggiat.
Keduanya tidak bisa pulang karena penerbangan internasional di negaranya ditutup akibat pandemi. Sedangkan masa izin tinggalnya berakhir pada 26 Desember 2019.
Mereka lalu tetap tinggal di Bali dengan diberikan uang bulanan dari orang tuanya. "Tapi keduanya tidak memperpanjang visa dengan alasan tidak mengetahui informasi bahwa bebas visa hanya berlaku 30 hari," papar Anggiat.
MO dan ZO sempat ditahan selama 71 hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Bali. "Setelah diterbitkan dokumen perjalanan sementara pengganti paspor oleh Kedubes Maroko di Jakarta, keduanya dideportasi" pungkas Anggiat.
(msd)
Lihat Juga :