LPSK Siap Berikan Perlindungan kepada Ajudan dan ART Ferdy Sambo

Selasa, 02 Agustus 2022 - 17:50 WIB
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo. Foto: Gunanto/SINDOnews
JOGJAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan terhadap ajudan dan ART Ferdy Sambo, meski keduanya tidak mengajukan permohonan kepada LSPSK.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua, ajudan dan ART Ferdy Sambo berpotensi menjadi saksi di persidangan.



"Ajudan dan ART Ferdy Sambo adalah dua orang yang berada di lokasi kejadian, saat Brigadir Yoshua tewas. Oleh karena itu, keduanya berpotensi menjadi saksi di pengadilan," katanya, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: LPSK Jadwalkan Pemeriksaan Psikologis Istri Ferdy Sambo Pekan Depan

Maka itu, pihaknya siap memberikan layanan perlindungan kepada keduanya, meski mereka tidak mengajukan permohonan perlindungan kepada LSPK.

Sementara itu, sebelumnya ajudan dan ART Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan oleh Komnas HAM terkait kasus tewasnya Brigadir Yoshua.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!