Bawa Sabu 2 Kg, Warga Aceh Tak Berkutik Dibekuk Polda Sumut

Senin, 29 Juni 2020 - 08:48 WIB
Tersangka berinisial MH (44), ditangkap membawa sabu 2.090 gram. Foto/iNews TV/Sadam Husin
MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran sabu di Jalan Musollah Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 2.090 gram sabu.

(Baca juga: Dari Ketinggian 6000 Kaki, Prajurit Marinir Menyerbu Situbondo )

Barang haram ini disita dari seorang tersangka berinisial MH (44) warga asal Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Da Costa menjelaskan. pengungkapan ini bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya kendaraan di kawasan Medan Sunggal, yang membawa sabu.



Selanjutnya, personel Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut yang menindaklanjuti informasi ini melakukan penyelidikan, dan memberhentikan satu unit mobil minibus warna silver bernomor polisi BK 1451 IX yang dikendarai oleh MH.

(Baca juga: 7 RS Rujukan COVID-19 Sidoarjo Tak Mampu Tampung Pasien Lagi )

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus besar warna hitam berisikan narkotika jenis sabu seberat 2.090 gram. Barang bukti itu telah kami sita sebagai barang bukti," ujarnya.

Ia mengatakan, atas penemuan barang bukti tersebut tersangka lalu diboyong ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan melakukan pengembangan jaringan narkoba yang diduga berasal dari Aceh ini.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content