Kasus Nindy Ayunda, Polisi: Masih Saksi, Tak Tutup Kemungkinan Berubah
Selasa, 02 Agustus 2022 - 10:40 WIB
“Nanti akan kita sampaikan apabila penyidik sudah melakukan pemeriksaan tambahan baik kepada yang bersangkutan maupun pihak-pihak lain yang diperlukan,” ungkapnya.
Nindy Ayunda dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Rini Diana, istri Sulaiman, mantan sopir pribadinya pada 15 Februari 2021.
Dalam laporannya, Rini melaporkan Nindy Ayunda dengan Pasal 333 tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Nindy disebut-sebut telah melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap Sulaiman.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan mencekal Nindy Ayunda agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan agar proses penyidikan lebih lancar dan lebih cepat,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Yandri Irsan, Jumat (29/7/2022).
Nindy Ayunda dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Rini Diana, istri Sulaiman, mantan sopir pribadinya pada 15 Februari 2021.
Dalam laporannya, Rini melaporkan Nindy Ayunda dengan Pasal 333 tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Nindy disebut-sebut telah melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap Sulaiman.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan mencekal Nindy Ayunda agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan agar proses penyidikan lebih lancar dan lebih cepat,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Yandri Irsan, Jumat (29/7/2022).
Lihat Juga :