Penggunaan Anggaran Rumah Singgah Covid -19 Karawang Dinilai Janggal

Senin, 29 Juni 2020 - 09:52 WIB
Mulyana menjelaskan terdapat 4 invoice hotel yang digunakan sebagai rumah singgah tenaga medis. Pada tanggal 16 Mei 2020, invoice pertama dibayarkan senilai Rp215.000.000. Kemudian pada tanggal 4 Juni 2020, invoice ke 2 dan 3 baru dibayarkan di kantor BPBD. Dari hasil investigasinya, pada pembayaran invoice ke 3 terdapatan discount sebesar Rp50.000.000.

"Jadi ada 1 invoice lagi yang belum dibayar. Namun yang kami ketahui di Web resmi Satgas Covid-19 biaya sewa rumah singgah sudah terserap sebesar Rp966.000.000 pada tanggal 11 Mei 2020," ungkapnya.

Menurut Mulyana, ada sejumlah pertanyaan KBC yang diduga adanya dugaan kejanggalan dalam anggaran tersebut. "Pertama kenapa tidak langsung dibayarkan oleh BPBD, lalu kemana uang discount tersebut dan terakhir adalah kenapa masih ada hutang yang dilakukan BPBD. Kami KBC mendorong agar pihak penegak hukum segera investigasi lebih lanjut terkait temuan kami di lapangan," ungkapnya.

Sementara itu Kepala BPBD Karawang, Yasin Nasrudin ketika di konfirmasi mengakui memang masih ada hutang pembayaran kepada pihak hotel, hal tersebut karena belum cairnya anggaran. Namun ia memastikan akan segera dibayarkan kepada pihak hotel pada Selasa (30/6/2020) nanti. "Bukan discount tetapi uang pengembalian, jangan salah. Jadi sudah kita kembalikan juga ke kas daerah," kata Yasin.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!