3 Anggota Ormas di Denpasar Aniaya Pengunjung Bar hingga Terkapar dengan 5 Tusukan

Senin, 01 Agustus 2022 - 23:05 WIB
Namun tak lama kemudian, Wirama membawa dua temannya mendatangi Ananta. Ketiganya langsung mengeroyok Ananta.

Baca juga: Mabuk dan Bikin Onar di Pesta Pernikahan, Remaja Tomohon Babak Belur Dianiaya 3 Pelaku

Korban tumbang bersimbah darah setelah ditusuk pisau pelaku. Ada lima tusukan di tubuh korban, yakni di dana kanan, pundak kanan, perut kiri, punggung dan tangan.

Polisi meringkus ketiga pelaku saat bersembunyi di Jalan Pulau Saelus dan Jalan Gatot Subroto, Minggu (31/7/2022) sekitar pukul 13.00 Wita.

Menurut Bambang, motif pengeroyokan adalah salah paham. "Ketiga pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 dan 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun," tutupnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!