3 Anggota Ormas di Denpasar Aniaya Pengunjung Bar hingga Terkapar dengan 5 Tusukan
Senin, 01 Agustus 2022 - 23:05 WIB
DENPASAR - Tiga pria yang diduga anggota Ormas dibekuk polisi karena mengeroyok pengunjung bar di Denpasar , Bali. Korban, I Gusti Ngurah Arya Ananta (22), mengalami luka tusuk .
Ketiga pelaku yaitu Anak Agung Made Ngurah Surya Widura (34), Anak Agung Ngurah Agung Wirama (23) dan I Gusti Ngurah Agung Karna Putra (35).
"Barang bukti yang diamankan pisau yang dipakai menusuk korban," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Senin (1/8/2022).
Aksi pengeroyokan itu terjadi di Nobata Bar and Resto Jalan Veteran Denpasar, Minggu (31/7/2022) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kejadian bermula dari senggolan antara Ananta dan Wirama. Keduanya lalu terlibat keributan di basement bar. Keributan itu berhasil dipisahkan sejumlah teman korban bersama security.
Namun tak lama kemudian, Wirama membawa dua temannya mendatangi Ananta. Ketiganya langsung mengeroyok Ananta.
Korban tumbang bersimbah darah setelah ditusuk pisau pelaku. Ada lima tusukan di tubuh korban, yakni di dana kanan, pundak kanan, perut kiri, punggung dan tangan.
Polisi meringkus ketiga pelaku saat bersembunyi di Jalan Pulau Saelus dan Jalan Gatot Subroto, Minggu (31/7/2022) sekitar pukul 13.00 Wita.
Menurut Bambang, motif pengeroyokan adalah salah paham. "Ketiga pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 dan 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun," tutupnya.
Ketiga pelaku yaitu Anak Agung Made Ngurah Surya Widura (34), Anak Agung Ngurah Agung Wirama (23) dan I Gusti Ngurah Agung Karna Putra (35).
"Barang bukti yang diamankan pisau yang dipakai menusuk korban," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Senin (1/8/2022).
Baca Juga
Aksi pengeroyokan itu terjadi di Nobata Bar and Resto Jalan Veteran Denpasar, Minggu (31/7/2022) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kejadian bermula dari senggolan antara Ananta dan Wirama. Keduanya lalu terlibat keributan di basement bar. Keributan itu berhasil dipisahkan sejumlah teman korban bersama security.
Namun tak lama kemudian, Wirama membawa dua temannya mendatangi Ananta. Ketiganya langsung mengeroyok Ananta.
Baca Juga
Korban tumbang bersimbah darah setelah ditusuk pisau pelaku. Ada lima tusukan di tubuh korban, yakni di dana kanan, pundak kanan, perut kiri, punggung dan tangan.
Polisi meringkus ketiga pelaku saat bersembunyi di Jalan Pulau Saelus dan Jalan Gatot Subroto, Minggu (31/7/2022) sekitar pukul 13.00 Wita.
Menurut Bambang, motif pengeroyokan adalah salah paham. "Ketiga pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 dan 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun," tutupnya.
(nic)
tulis komentar anda