Miris! Suami Kades di Pasuruan Tertangkap Curi Motor
Senin, 01 Agustus 2022 - 22:51 WIB
Di hadapan petugas, pelaku JR mengaku hasil kejahatan yang diperolehnya untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar biaya sekolah.
“Dari hasil penyelidikan, JR selain mencuri kendaraan roda dua juga sebagai penadah motor bodong diduga hasil tindak kejahatan,” ujar kapolres.
Akibat perbuatannya JR dijerat pasal pencurian dan penadah ancaman pidana 7 tahun penjara, sementara keempat pelaku lain dijerat Pasal 363 KUHP dan 365 dengancaman di atas 5 tahun penjara.
“Dari hasil penyelidikan, JR selain mencuri kendaraan roda dua juga sebagai penadah motor bodong diduga hasil tindak kejahatan,” ujar kapolres.
Akibat perbuatannya JR dijerat pasal pencurian dan penadah ancaman pidana 7 tahun penjara, sementara keempat pelaku lain dijerat Pasal 363 KUHP dan 365 dengancaman di atas 5 tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :