Rektor UIN Suska Riau Dilaporkan Dosen karena Dugaan Penggelapan Gaji dan Insentif

Senin, 01 Agustus 2022 - 17:59 WIB
Sebelumnya mereka menerima P1 dan P1 setiap bulan, namun dalam beberapa bulan ini tidak dibayarkan. Dia menjelaskan bahwa kewenangan mengeluarkan hak para dosen adalah Rektor UIN Suska.

"Kita sudah melakukan somasi dua kali namun tidak ada tanggapan. Rektor tau dan bilang ada tapi dia memang tidak mau membayar. Ini penggelapan dalam jabatan," imbuhnya.

Sementara Alchudri Munir mengatakan bahwa gaji dan insentifnya yang ditahan rektor sekitar Rp21 juta. Pelaporan ini dilakukan karena tidak ada itikat baik dari rektor. "Tinggal kita saja yang tidak dibayar," ucapnya.

Syawaludin Nainggolan mengatakan bahwa para dosen ini melaporkan dugaan penggelapan dalam jabatan."Kasus yang kita laporkan adalah dugaan Pasal 374 KHUP tentang penggelapan. Laporannya ke Reskrimum (Reserse Kriminal Umum) Polda Riau," imbuhnya.

Baca juga: Heroik! Polisi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Pelajar SMA di Malang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!