Palsukan Puluhan Sertifikat Tanah, Mantan Kades di Banyuasin Ditangkap
Senin, 01 Agustus 2022 - 21:41 WIB
PALEMBANG - Mantan Kepala Desa ( Kades ) Rimba Jaya, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin , Efendi Koyen (53), ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel karena terlibat dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan, selain tersangka Efendi, pihaknya juga menangkap Yudi Sandra (34), warga Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang. Keduanya diduga bekerja sama dalam pemalsuan sertifikat tanah.
Kompol Agus menyebutkan, penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan usai membentuk tim khusus (timsus) pemberantas mafia tanah.
“Setelah timsus mafia tanah ini dibentuk, kita berhasil menangkap dua orang pelaku pemalsuan puluhan sertifikat hak milik (SHM) program PTSL," ujar Kompol Agus Prihadinika, Senin (1/8/2022).
Kedua mafia tanah tersebut katanya, ditangkap di dua lokasi berbeda. Yudi ditangkap di Palembang dan Efendi ditangkap di Banyuasin. Semuanya ditangkap tanpa perlawanan.
"Pukul 20.00 WIB, pelaku Yudi ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu hotel di kota Palembang. Kemudian pukul 23.30 WIB pelaku Fendi ditangkap di rumahnya di wilayah Banyuasin," ungkapnya.
Dengan modus memanfaatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), kata Kompol Agus, timsus berhasil mengamankan puluhan berkas yang diduga sertifikat tanah palsu.
"Yudi ini berperan sebagai editornya dan juga mengaku sebagai pegawai kantor pertanahan (BPN) Banyuasin. Sedangkan Efendi dia itu merupakan mantan Kades," kata Agus.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 19 SHM program PTSL palsu, 16 bundel Surat Pengakuan Hak (SPH) dan sejumlah peralatan, beserta perlengkapan percetakan.
"Sementara ini ada sekitar 19 SHM PTSL palsu yang kita sita. Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan, baik terhadap pelaku maupun terhadap saksi korban lainnya. Saat ini yang sudah terdata ada 26 SHM Palsu," pungkasnya.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan, selain tersangka Efendi, pihaknya juga menangkap Yudi Sandra (34), warga Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang. Keduanya diduga bekerja sama dalam pemalsuan sertifikat tanah.
Kompol Agus menyebutkan, penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan usai membentuk tim khusus (timsus) pemberantas mafia tanah.
“Setelah timsus mafia tanah ini dibentuk, kita berhasil menangkap dua orang pelaku pemalsuan puluhan sertifikat hak milik (SHM) program PTSL," ujar Kompol Agus Prihadinika, Senin (1/8/2022).
Kedua mafia tanah tersebut katanya, ditangkap di dua lokasi berbeda. Yudi ditangkap di Palembang dan Efendi ditangkap di Banyuasin. Semuanya ditangkap tanpa perlawanan.
"Pukul 20.00 WIB, pelaku Yudi ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu hotel di kota Palembang. Kemudian pukul 23.30 WIB pelaku Fendi ditangkap di rumahnya di wilayah Banyuasin," ungkapnya.
Dengan modus memanfaatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), kata Kompol Agus, timsus berhasil mengamankan puluhan berkas yang diduga sertifikat tanah palsu.
"Yudi ini berperan sebagai editornya dan juga mengaku sebagai pegawai kantor pertanahan (BPN) Banyuasin. Sedangkan Efendi dia itu merupakan mantan Kades," kata Agus.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 19 SHM program PTSL palsu, 16 bundel Surat Pengakuan Hak (SPH) dan sejumlah peralatan, beserta perlengkapan percetakan.
"Sementara ini ada sekitar 19 SHM PTSL palsu yang kita sita. Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan, baik terhadap pelaku maupun terhadap saksi korban lainnya. Saat ini yang sudah terdata ada 26 SHM Palsu," pungkasnya.
(nic)
tulis komentar anda