Gakkum KLKH Sulawesi Tangkap Direktur Perusahaan Penambang Batu Ilegal
Senin, 01 Agustus 2022 - 08:34 WIB
KONAWE SELATAN - Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) wilayah Sulawesi menetapkan Direktur UD Resmi Mandiri sebagai tersangka tambang batu ilegal.
Aktivitas penambangan yang diduga melanggar hukum itu berada di kawasan hutan lindung di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan, Direktur UD Reski Mandiri berinisial HRS (43) ditetapkan oleh penyidik KLHK sebagai tersangka pada tanggal 29 Juli lalu.
"Inisial HRS disangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 Jo pasal 36 Angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/atau pasal 89 ayat (1) huruf a dan/atau b Junto," tuturnya kepada SINDOnews, Minggu (31/7/2022).
Pelaku juga diganjar Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Atas kejahatan ini tersangka HRS diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dirinya juga bilang, tersangka dalam kasus penambangan batu tanpa memiliki izin berusaha di dalam kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Kami sangat mengapresiasi Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara atas dukungannya selama proses penyidikan serta dukungan Kepolisian Daerah Sultra dalam penangangan kasus ini," ucapnya.
Aktivitas penambangan yang diduga melanggar hukum itu berada di kawasan hutan lindung di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan, Direktur UD Reski Mandiri berinisial HRS (43) ditetapkan oleh penyidik KLHK sebagai tersangka pada tanggal 29 Juli lalu.
"Inisial HRS disangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 Jo pasal 36 Angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/atau pasal 89 ayat (1) huruf a dan/atau b Junto," tuturnya kepada SINDOnews, Minggu (31/7/2022).
Pelaku juga diganjar Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Atas kejahatan ini tersangka HRS diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dirinya juga bilang, tersangka dalam kasus penambangan batu tanpa memiliki izin berusaha di dalam kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Kami sangat mengapresiasi Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara atas dukungannya selama proses penyidikan serta dukungan Kepolisian Daerah Sultra dalam penangangan kasus ini," ucapnya.
tulis komentar anda