Gakkum KLKH Sulawesi Tangkap Direktur Perusahaan Penambang Batu Ilegal
Senin, 01 Agustus 2022 - 08:34 WIB
Balai Gakkum KLHK menetapkan direktur sebuah perusahaan sebagai tersangka tambang batu ilegal. Foto/Ilustrasi/Wawan Bastian
KONAWE SELATAN - Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) wilayah Sulawesi menetapkan Direktur UD Resmi Mandiri sebagai tersangka tambang batu ilegal.
Aktivitas penambangan yang diduga melanggar hukum itu berada di kawasan hutan lindung di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: KLHK Diminta Tak Tebang Pilih Terkait Penerapan Regulasi KHDPK
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan, Direktur UD Reski Mandiri berinisial HRS (43) ditetapkan oleh penyidik KLHK sebagai tersangka pada tanggal 29 Juli lalu.
Aktivitas penambangan yang diduga melanggar hukum itu berada di kawasan hutan lindung di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: KLHK Diminta Tak Tebang Pilih Terkait Penerapan Regulasi KHDPK
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan, Direktur UD Reski Mandiri berinisial HRS (43) ditetapkan oleh penyidik KLHK sebagai tersangka pada tanggal 29 Juli lalu.
Lihat Juga :