Gakkum KLKH Sulawesi Tangkap Direktur Perusahaan Penambang Batu Ilegal

Senin, 01 Agustus 2022 - 08:34 WIB
loading...
Gakkum KLKH Sulawesi...
Balai Gakkum KLHK menetapkan direktur sebuah perusahaan sebagai tersangka tambang batu ilegal. Foto/Ilustrasi/Wawan Bastian
A A A
KONAWE SELATAN - Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) wilayah Sulawesi menetapkan Direktur UD Resmi Mandiri sebagai tersangka tambang batu ilegal.

Aktivitas penambangan yang diduga melanggar hukum itu berada di kawasan hutan lindung di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: KLHK Diminta Tak Tebang Pilih Terkait Penerapan Regulasi KHDPK

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan, Direktur UD Reski Mandiri berinisial HRS (43) ditetapkan oleh penyidik KLHK sebagai tersangka pada tanggal 29 Juli lalu.

"Inisial HRS disangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 Jo pasal 36 Angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/atau pasal 89 ayat (1) huruf a dan/atau b Junto," tuturnya kepada SINDOnews, Minggu (31/7/2022).

Pelaku juga diganjar Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Atas kejahatan ini tersangka HRS diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Dirinya juga bilang, tersangka dalam kasus penambangan batu tanpa memiliki izin berusaha di dalam kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Kami sangat mengapresiasi Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara atas dukungannya selama proses penyidikan serta dukungan Kepolisian Daerah Sultra dalam penangangan kasus ini," ucapnya.

Baca Juga: KLHK Ungkap 5 Dekade Perjalanan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia

Dodi juga mengatakan, pelaku pertambangan ilegal tidak hanya merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup tapi mereka juga telah merugikan negara, serta mengancam keselamatan masyarakat akibat bencana ekologis.

"Pelaku pertambangan ilegal ini, seperti yang dilakukan oleh tersangka HRS adalah pelaku kejahatan. Kami ingatkan para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, khususnya pelaku tambang ilegal kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan pribadi di atas kerusakan lingkungan, penderitaan masyarakat serta kerugian negara," tegasnya.

Kini tersangka telah ditahan oleh penyidik Gakkum Sulawesi di rumah tahanan Polda Sultra beserta dua unit excavator sebagai barang bukti.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Bongkar 36...
Bareskrim Bongkar 36 Titik Penambangan Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi
Tambang Ilegal di Kotamobagu...
Tambang Ilegal di Kotamobagu Sulut Masih Marak, padahal Instruksi Prabowo Sudah Tegas
Aparat Gabungan Bakar...
Aparat Gabungan Bakar Belasan Rakit Tambang Emas Ilegal di Bungo
Viral, Cerita Civitas...
Viral, Cerita Civitas SMP 2 Prambanan Bingung Adukan ke Mana soal Jalan Rusak
8 Tambang Minyak Ilegal...
8 Tambang Minyak Ilegal di Batanghari Ditutup usai Insiden 3 Penambang Terbakar
Tak Jera, Penambang...
Tak Jera, Penambang Emas Ilegal di Ciemas Sukabumi Kembali Ditangkap Polisi
Bareskrim Usut Tambang...
Bareskrim Usut Tambang Emas Ilegal di Sumbar
Denda Rp6,5 M Bagi Pelanggar...
Denda Rp6,5 M Bagi Pelanggar Penambangan di Kawasan Hutan, Bahlil: Saya Tak Segan Mencabut
Dirut PT Timah Didakwa...
Dirut PT Timah Didakwa Tampung Hasil Penambangan Ilegal, Rugikan Negara Rp300 Triliun
Rekomendasi
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Netanyahu: Pendudukan...
Netanyahu: Pendudukan Ilegal atas Tanah Suriah akan Selamanya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved