Spesialis Jambret Sadis Dibekuk Polresta Jayapura Kota
Minggu, 28 Juni 2020 - 19:45 WIB
Selain mengamankan pelaku, kata Iptu Zakaruddin, barang bukti satu buah tas ungu berisikan surat-surat berharga dan dua HP milik korban pun juga berhasil diamankan. (Baca juga: Nekad Jual Ciu, Kakek Renta Ini Dicocok Ditsamapta Polda Kalteng )
"Pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku juga merupakan residivis curanmor yang baru beberapa bulan bebas," Terangnya.
"Atas perbuatannya, pelaku SHWM dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,"Pungkas Iptu Zakaruddin.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku juga merupakan residivis curanmor yang baru beberapa bulan bebas," Terangnya.
"Atas perbuatannya, pelaku SHWM dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,"Pungkas Iptu Zakaruddin.
(mpw)
Lihat Juga :