Spesialis Jambret Sadis Dibekuk Polresta Jayapura Kota

Minggu, 28 Juni 2020 - 19:45 WIB
Pelaku pencurian disertai kekerasan (Jambret) berhasil di bekuk Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota, Papua, Minggu (28/6). Foto/Dok/SINDOnews
JAYAPURA - Kurang lebih tiga jam dilaporkan, Pelaku pencurian disertai kekerasan (Jambret) berhasil di bekuk Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota, Papua, Minggu (28/6).

Pelaku berinisial SHWM (27) ditangkap di belakang PLTD Yarmok Batu Putih, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua. Pelaku ditangkap sekitar pukul 13.00 WIT tanpa perlawanan berdasarkan laporan polisi kasus curas (Jambret) pada pagi tadi pukul 10.00 WIT.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas, Plh Iptu Zakaruddin, menerangkan pelaku SHWM ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan korban. (Baca juga: Nekat Bawa Sabu 1 Kg, Dua Calon Penumpang Lion Dibekuk Aparat )



"Dari hasil penyelidikan dan informasi yang diterima, kurang lebih tiga jam pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan selanjutnya digiring ke Mapolresta Jayapura Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," Ucapnya.

Selain mengamankan pelaku, kata Iptu Zakaruddin, barang bukti satu buah tas ungu berisikan surat-surat berharga dan dua HP milik korban pun juga berhasil diamankan. (Baca juga: Nekad Jual Ciu, Kakek Renta Ini Dicocok Ditsamapta Polda Kalteng )

"Pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku juga merupakan residivis curanmor yang baru beberapa bulan bebas," Terangnya.

"Atas perbuatannya, pelaku SHWM dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,"Pungkas Iptu Zakaruddin.
(mpw)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content