Polres Depok Sikat Jaringan Upal Lintas Provinsi, Uang Ratusan Juta Disita

Jum'at, 29 Juli 2022 - 17:51 WIB
Pelaku sudah lama bermain di jaringan upal. Mereka membuat sendiri upal kemudian diedarkan di sejumlah wilayah. Selain digunakan untuk transaksi pembelian, mereka juga melakukan penjualan upal pada pemesan.”Jadi uang palsu Rp2,5 juta dijual seharga Rp1 juta uang asli,” ungkapnya.

Sekilas upal tersebut terlihat sama. Dari kualitas pun hampir menyerupai uang asli. Pelaku juga mengedarkan upal dengan cara membelanjakan ke warung kelontong. Agar tidak diketahui pemilik warung, biasanya uang dibelanjakan pada malam hari.”Uangnya juga digunakan untuk transaksi di warung dan pasar tradisional. Biasanya menjelang malam digunakannya,” ucapnya.

Dari ketiga pelaku, satu di antaranya adalah pemain lama. Riza pernah dihukum atas kasus yang sama beberapa waktu lalu. Keluar dari penjara, dia melakukan hal yang sama.

“Satu pelaku ini pernah dihukum dua tahun. Keluar penjara dan beraksi lagi,” katanya.Ketiga pelaku dijerat Pasal 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. ”Pasal 55 KUHP, ancaman pidana penjara paling 15 tahun,” pungkasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!