Mabuk, Pria di Makassar Tikam Pengendara yang Melintas di Jalan Raya

Jum'at, 29 Juli 2022 - 07:04 WIB
Baca juga: Tak Terima Jagoannya Kalah saat Pemilihan Wabup Kolaka Timur, Massa Bentrok dengan Polisi

Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Hamka mengatakan, berdasarkan hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya lantaran tengah dalam keadaan mabuk. “Pelaku merasa tersinggung terhadap korban yang mengira merupakan musuhnya, hingga dirinya mengejar dan melakukan penikaman,” katanya, Kamis malam (28/7/2022).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 2 terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!