Cekcok Tak Dibuatkan Makanan, Suami Tusuk Punggung Istri hingga Tewas

Kamis, 28 Juli 2022 - 17:12 WIB
Baca: 2 Pelajar SD di Denpasar Terpapar COVID-19, Pembelajaran Kembali Daring.



Sesaat setelah kejadian, anak korban yang baru pulang bermain langsung histeris melihat ibunya telah terkapar. Bocah yang baru berusia 5 tahun itu kemudian langsung lari ke luar rumah untuk meminta pertolongan kepada warga. Baca Juga: Join dengan Napi Rutan, Warga Pekanbaru Edarkan 200 Butir Ekstasi.

"Akibat perbuatannya, pelakunya dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!