ASN dan Perawat Pemalsu Surat Hasil Rapid Test COVID-19 Diringkus

Minggu, 28 Juni 2020 - 13:50 WIB
R Sormin menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan di peroleh kesimpulan, EWT mengaku memalsukan dokumen hasil rapid tes dan perbuatan tersebut dilakukannya di klinik YS di Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng. Sedangkan dugaan pemalsuan itu, dibantu oleh MAP untuk mengambil sampel darah.

Selain itu, EWT juga diduga memalsukan tanda tangan atasannya, hingga akhirnya yang bersangkutan merasa keberatan dan membuat laporan polisi di Polres Tapteng dengan LP / 142 / VI / 2020 / SU / Res Tapteng, Sabtu (27/6 2020).

"Setelah dilakukan gelar perkara diperoleh kesimpulan, bahwa untuk penyelidikan lebih lanjut Polres Sibolga agar dilimpahkan ke Polres Tapanuli Tengah, sebab locus delikti kejadian pidana di wilayah hukun Polres Tapteng," tandasnya.

Sementara, barang bukti yang diamankan polisi antara lain, 52 rangkap foto copy Hasil Laboratorium Patologi Klinik, 24 rangkap surat Hasil Laboratorium Patologi Klinik, 43 buah alat suntik bekas dan 1 lembar kertas kuning Pemeriksaan Laboratorium.

Kemudian, 1 buah alat rapid test bekas, 2 buah alat suntik baru, 1 pasang sarung tangan karet, 2 buah tabung edta, 1 buah spidol hitam, 1 buah pulpen, 2 buah potongan selang infus panjang kurang lebih 50 cm, 93 plaster penutup luka,1 unit hp merk Nokia hitam, 1 unit hp merk Samsung hitam

dan uang tunai Rp350.000.
(mpw)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content