Komplotan Copet Spesialis Angkot Tak Berkutik Diringkus Anggota Polsek Sukarami

Kamis, 28 Juli 2022 - 08:33 WIB
Baca juga: 2 Polisi Hanya Bisa Pasrah saat Rumahnya Dieksekusi PN Medan

Mereka memiliki kode khusus saat melakukan pencopetan. Salah satu pelaku pencopetan, Hendra menjelaskan, dirinya bertugas menyambut barang hasil copetan, sementara ekskutornya adalah Mamat, dan pemberi isyarat adalah Norfan. "Uang hasil mencopet dipakai beli tuak," tuturnya.

Kapolsek Sukarami, Kompol Dwi Satya Arian menjelaskan, para pelaku pencopetan ini mengambil ponsel korban di dalam tas yang diletakkan di sebelah kiri. "Ponsel korban dijual seharga Rp250 ribu," ungkapnya.

Baca juga: Gunung Raung Meletus pada Malam Kamis Kliwon, Warga Diminta Tidak Melakukan Pendakian

Kedua pelaku pencopetan tersebut, kini mendekam dalam sel tahanan Polsek Sukarami, untuk kepentingan penyelidikan. Penyidik Unit Reskrim Polmapolsek Sukarami, menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!