Imigrasi Ranai Perkuat Pengawasan Orang Asing Masuk Natuna

Rabu, 27 Juli 2022 - 22:39 WIB
Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Natuna Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Pihaknya meminta Pemerintah Daerah agar bisa memberi lahan untuk pembangunan Rumah Detensi sebagai Unit Pelaksana Teknis yang membidangi masalah pendetensian. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Angka 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 yang menyebutkan Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.

Gelora Nusantara juga mengatakan, saat ini Timpora belum melakukan patroli terkait pengawasan orang asing di perbatasan Laut Natuna. Namun demikian, tugas Timpora harus saling koordinasi dan mendukung setelah adanya penangkapan orang asing di Natuna.

“Kita harus mendukung setelah mereka ditangkap. Nanti ada yang menahan, menyidik, dan memulangkan. Itu yang jadi perhatian kita bersama,” paparnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!