Kantongi Ganja, Dua Warga Toraja Utara Ditangkap BNNK Tana Toraja

Minggu, 28 Juni 2020 - 11:44 WIB
Kepada petugas BNNK, RR mengakui ganja tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial AN. Tim BNNK bergerak cepat mencari keberadaan AN berdasarkan informasi yang diberikan oleh RR. Namun saat akan diamankan AN berhasil melarikan diri setelah sebelumnya menabrak salah satu anggota Tim menggunakan sepeda motor.

"AN sudah masuk DPO BNNK Tana Toraja dan masih dalam pengejaran petugas. Sementara SL dan RR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang

No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 (empat) tahun penjara," kata Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo.

Baca Juga: Kelabui Polisi, Ganja Ini Dikemas Dalam Pipa Paralon
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!