Beraksi di Lima TKP, Pelaku Curanmor Ini Ditembak Polisi

Rabu, 27 Juli 2022 - 01:11 WIB
Baca: Tewas di Rumah Jenderal Polisi, Tetangga Tak Menyangka Brigadir J Jadi Ajudan.

Kemudian 1 buah kunci T, 1 unit sepeda motor merek HONDA Beat Street Warna Hitam, 1 unit sepeda motor merek Honda Blade warna hitam, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam merah.

''Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 tahun,'' pungkas Samson, Selasa (26/7/2022).
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!