Beraksi di Lima TKP, Pelaku Curanmor Ini Ditembak Polisi
Rabu, 27 Juli 2022 - 01:11 WIB
BENGKULU - Polres Rejang Lebong meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor), berinisial NO (29), warga Desa Blitar Muka, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Pria 29 tahun itu terpaksa dilumpuhkan petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong, dengan timah panas, di bagian betis sebelah kiri, lantaran melawan saat ingin ditangkap.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, pelaku beraksi dilima tempat kejadian perkara (TKP), tiga TKP di Kabupaten Rejang Lebong, dan dua TKP di Kota Bengkulu.
Dari terduga pelaku, kata Sampson, berhasil diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja SS, 1 buah STNK sepeda motor merek Kawasaki Ninja.
Baca: Tewas di Rumah Jenderal Polisi, Tetangga Tak Menyangka Brigadir J Jadi Ajudan.
Kemudian 1 buah kunci T, 1 unit sepeda motor merek HONDA Beat Street Warna Hitam, 1 unit sepeda motor merek Honda Blade warna hitam, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam merah.
''Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 tahun,'' pungkas Samson, Selasa (26/7/2022).
Pria 29 tahun itu terpaksa dilumpuhkan petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong, dengan timah panas, di bagian betis sebelah kiri, lantaran melawan saat ingin ditangkap.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, pelaku beraksi dilima tempat kejadian perkara (TKP), tiga TKP di Kabupaten Rejang Lebong, dan dua TKP di Kota Bengkulu.
Dari terduga pelaku, kata Sampson, berhasil diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja SS, 1 buah STNK sepeda motor merek Kawasaki Ninja.
Baca: Tewas di Rumah Jenderal Polisi, Tetangga Tak Menyangka Brigadir J Jadi Ajudan.
Kemudian 1 buah kunci T, 1 unit sepeda motor merek HONDA Beat Street Warna Hitam, 1 unit sepeda motor merek Honda Blade warna hitam, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam merah.
''Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 tahun,'' pungkas Samson, Selasa (26/7/2022).
(nag)
tulis komentar anda