Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp27 Miliar

Selasa, 26 Juli 2022 - 23:05 WIB
Baca juga: Gerebek Tempat Produksi Pupuk Oplosan, Polisi Tangkap 3 Tersangka di Banyuasin

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumatera Selatan, AKBP Erwin Irawa menjelaskan, setelah pemeriksaan awal, kapal akhirnya dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumsel untuk proses lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami pemilik dan tujuan lobster diselundupkan.

"Pelaku masih dalam penyelidikan. Untuk barang bukti ada 60 box styrofoam yang berisi265.400 ekor lobster jenis Pasir dan 8.470 ekor jenis Mutiara," ungkapnya.

Erwin mengatakan ada potensi kerugian negara sebesar Rp 27.810.500.000, atau lebih dari Rp27 miliar akibat penyelundupan benih tersebut. Sehingga untuk mencari siapa pemilik kasus terus diusut tim Ditpolairud Polda Sumsel.

"Terkait tujuan masih dalam penyelidikan. Namun, yang pasti ini untuk ekspor, hanya tujuannya ke mana masih didalami," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!