Legislator Demokrat Serukan Wisata Sekaligus Lestarikan Cagar Budaya

Selasa, 26 Juli 2022 - 18:42 WIB
Anggota DPRD Makassar, Rezki menyebarluaskan informasi Perda No 2 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya, di Hotel Horison, Selasa (26/7/2022). Foto: SINDOnews/Syamsi Nur Fadhila
MAKASSAR - Anggota Komisi B DPRD Makassar , Rezki menyebarluaskan informasi terkait Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya, di Hotel Horison, Selasa (26/7/2022).

Di hadapan konstituennya, Rezki menyeru kepada masyarakat untuk berwisata, sekaligus melestarikan cagar budaya yang menjadi kebanggaan Kota Makassar.

Baca Juga: cagar budaya


"Menjaga cagar budaya itu sama dengan menjaga harkat dan martabat bangsa, serta memperkuat kepribadian bangsa," tandas Rezki.

Pemerhati budaya, Hasriani Syakur menjelaskan, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air.

"Ini semua perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan," katanya.

Namun, tidak semua benda, bangunan, ataupun struktur bisa dikategorikan sebagai cagar budaya . Ada kriteria tertentu yang menjadi indikator sebuah benda, bangunan ataupun struktur sehingga bisa dikatakan sebagai cagar budaya.

"Benda, bangunan, atau struktur termasuk cagar budaya, apabila memenuhi sejumlah kriteria, yaitu berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa," jelasnya.

Baca Juga: Wali Kota Makassar
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content