Tak Kuat Tahan Nafsu, Lansia di Tomohon Cabuli Gadis Tetangga

Selasa, 26 Juli 2022 - 17:03 WIB
Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial VR (59) ditangkap Tim Anti Bandit Polres Tomohon, karena mencabuli gadis usia 11 tahun. Foto/MPI/Subhan Sabu
TOMOHON - Tim Anti Bandit Polres Tomohon, berhasil meringkus meringkus pria lanjut usia (lansia) berinisial VR (59). Warga Kecamatan Tomohon Barat itu, ditangkap karena mencabuli gadis berusia 11 tahun anak tetangganya, pada Senin (25/7/2022) malam.



Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku pencabulan ini ditangkap saat berada disebuah warung tak jauh dari rumahnya, sekitar pukul 20:30 WITA.

"Kejadian pencabulan terungkap bermula pada Senin (25/7/2022) pagi. Ibu korban mendapat informasi dari seorang warga, pada pertengahan Juli lalu sempat curiga ketika melihat pelaku dan korban berada di dalam rumah korban, saat rumah dalam keadaan kosong," ujar Jules Abraham Abast, Selasa (26/7/2022).



Ibu korban lalu menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban. Dan korban akhirnya membenarkannya, bahkan korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku saat itu. Ibu korban lalu melapor ke Polres Tomohon.



Tim kemudian meminta keterangan awal kepada korban, dan mengaku telah dicabuli lebih dari satu kali oleh pelaku, dalam waktu berbeda. "Setelah meminta keterangan korban, tim melakukan pengejaran hingga menangkap pelaku. Pelaku saat ditangkap mengakui perbuatannya, kemudian diamankan di Polres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut," pungkas Jules Abraham Abast.
(eyt)
tulis komentar anda
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More