Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bullying Bocah SD di Tasikmalaya
Selasa, 26 Juli 2022 - 14:55 WIB
BANDUNG - Polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perundungan atau bullying bocah SD di Kabupaten Tasikmalaya.
Diketahui, bocah berinisial F yang masih duduk di bangku kelas 5 SD tersebut menjadi korban bullying teman-teman sebayanya.
Korban dipaksa memperkosa kucing dan momen tersebut direkam kamera serta videonya disebarluaskan melalui media sosial (medsos). Korban yang diduga depresi berat akibat bullying tersebut akhirnya meninggal dunia, Minggu (17/7/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, ketiga terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan teman korban yang ada dalam video yang sempat viral itu.
Baca juga: Polisi Buru Penyebar Video Viral Korban Bullying Perkosa Kucing di Tasikmalaya
"Jadi sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang anak yang ada dalam video itu," kata Ibrahim, Selasa (26/7/2022).
Menurut Ibrahim, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar yang juga melibatkan KPAID Tasikmalaya dan Bapas.
"Kemudian mekanismenya (penanganan) sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012," kata Ibrahim.
Ibrahim menyatakan, ketiga tersangka itu dinilai melanggar aturan sesuai Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU nomor 35 tentang perlindungan anak.
"Tidak ditahan. Jadi mekanisme diversi, itulah yang dicari langkahnya yang tepat," kata dia.
Diketahui, bocah berinisial F yang masih duduk di bangku kelas 5 SD tersebut menjadi korban bullying teman-teman sebayanya.
Korban dipaksa memperkosa kucing dan momen tersebut direkam kamera serta videonya disebarluaskan melalui media sosial (medsos). Korban yang diduga depresi berat akibat bullying tersebut akhirnya meninggal dunia, Minggu (17/7/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, ketiga terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan teman korban yang ada dalam video yang sempat viral itu.
Baca juga: Polisi Buru Penyebar Video Viral Korban Bullying Perkosa Kucing di Tasikmalaya
"Jadi sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang anak yang ada dalam video itu," kata Ibrahim, Selasa (26/7/2022).
Menurut Ibrahim, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar yang juga melibatkan KPAID Tasikmalaya dan Bapas.
"Kemudian mekanismenya (penanganan) sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012," kata Ibrahim.
Ibrahim menyatakan, ketiga tersangka itu dinilai melanggar aturan sesuai Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU nomor 35 tentang perlindungan anak.
"Tidak ditahan. Jadi mekanisme diversi, itulah yang dicari langkahnya yang tepat," kata dia.
tulis komentar anda