Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Oknum DLH DKI Dipecat

Selasa, 26 Juli 2022 - 12:32 WIB
Dalam surat undangan rapat yang diterima MNC Portal Indonesia, rapat diagendakan hari ini pukul 10.00 WIB di Komisi D DPRD DKI Jakarta.

"Penjelasan Dinas Lingkungan Hidup terkait pemerkosaan di Muara Angke, Jakarta Utara yang dilakukan oleh Petugas lingkungan hidup," demikian keterangan dalam surat tersebut. Baca juga: Korban Pencabulan Penjual Siomay Lebih dari 1 Orang

Sebagai informasi, terduga pelaku kekerasan seksual SS dan JP terancam hukuman penjara 15 tahun atas perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Keduanya kini mendekam di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!