Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Oknum DLH DKI Dipecat

Selasa, 26 Juli 2022 - 12:32 WIB
loading...
Jadi Tersangka Pemerkosaan...
DLH DKI Jakarta memecat salah seorang oknum berinisial JP (23) yang memperkosa anak di bawah umur di Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memecat salah seorang oknum berinisial JP (23) yang memperkosa anak di bawah umur di Pelabuhan Kaliadem, Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.Pemecatan seiring ditetapkannya JP sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Oknumnya sudah kami pecat. Sesuai klausul dalam kontrak kerja," ujar Humas Dinas LH DKI Yogi Ikhwan saat dihubung MNC Portal Indonesia, Selasa (26/7/2022). Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Kaliadem, Wagub DKI: Mari Kita Lawan

Yogi membeberkan, JP merupakan pegawai rekrutan penyedia jasa layanan perorangan (PJLP).

"Pasal 23 huruf O, PJLP dapat diputus perikatannya oleh PPK sebelum masa perikatan selesai apabila PJLP melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka. Pergub 125/2019," terang Yogi.



Sementara itu, DPRD DKI Jakarta hari ini memanggil Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Agenda pemanggilan mendengarkan penjelasan Pemprov DKI perihal kejadian keji tersebut.

Dalam surat undangan rapat yang diterima MNC Portal Indonesia, rapat diagendakan hari ini pukul 10.00 WIB di Komisi D DPRD DKI Jakarta.

"Penjelasan Dinas Lingkungan Hidup terkait pemerkosaan di Muara Angke, Jakarta Utara yang dilakukan oleh Petugas lingkungan hidup," demikian keterangan dalam surat tersebut. Baca juga: Korban Pencabulan Penjual Siomay Lebih dari 1 Orang

Sebagai informasi, terduga pelaku kekerasan seksual SS dan JP terancam hukuman penjara 15 tahun atas perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Keduanya kini mendekam di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Dipecat Kasus Narkoba,...
Dipecat Kasus Narkoba, AKP Deky Tiba di Bareskrim dengan Tangan Terborgol
Diduga Perintahkan Ambil...
Diduga Perintahkan Ambil Paket Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Yohanes Terancam Dipecat
Rekomendasi
Nyaris Telanjang, Ivana...
Nyaris Telanjang, Ivana Knoll Bikin Gempar Piala Dunia 2026
Gebuk Skotlandia, Gol...
Gebuk Skotlandia, Gol 71 Detik Ismael Saibari Antar Maroko ke Puncak Grup C
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Ungguli Australia 2-0 di Babak Pertama
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved