Polda Jabar Bekuk 11 Tersangka Komplotan Pengisian LPG Non-Subsidi Ilegal

Selasa, 26 Juli 2022 - 14:05 WIB
"Kami membagi pelaku dalam tiga kluster, pemodal atau yang punya uang yang menggerakkan kegiatan ilegal ini, penyedia LPG dalam hal ini adalah oknum-oknum dari transporter SPBE, dan pelaksana lapangan yang kami tangkap di TKP," ujar Ibrahim dalam keterangan resminya, Selasa (26/7/2022).

Menurut Ibrahim, sejak kasus tersebut terbongkar, pihaknya memang mensinyalir bahwa praktik ilegal tersebut melibatkan banyak orang. Oleh karenanya, pihaknya melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan para tersangka.

"Ini adalah sindikasi, melibatkan orang atau kelompok, sekarang total 11 orang yang kita amankan dengan peran berbeda," katanya.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, selain merugikan negara, praktik ilegal pengisin LPG non-subsidi tersebut sangat membahayakan masyarakat sekitar. Pasalnya, cara kerja pengisian LPG tidak menerapkan standar keamanan yang jelas.

"Kita berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp9 miliar. Kami jerat dengan berbagai perundang-undangan yang berlaku, UU migas, UU perlindungan konsumen, ancaman lima tahun penjara sampai 6 tahun penjara," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!