Bea Cukai Jambi Musnahkan Sex Toys dan 3.263.666 Batang Rokok Ilegal
Selasa, 26 Juli 2022 - 11:39 WIB
JAMBI - Ribuan batang rokok ilegal , sex toys dan barang ilegal lain dimusnahkan Bea Cukai Jambi di halaman kantor Bea Cukai Jambi di kawasan Kasang, Jambi Timur, Kota Jambi.
Menurut Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III, Toufan Wahyudi Yudawibowo, bahwa Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan itu merupakan barang hasil penindakan (BHP) objek kepabeanan dan di wilayah kerja Bea Cukai Jambi.
"Barang-barang itu dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar untuk menghilangkan fungsi utamanya," ungkapnya, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: 2 Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan Mobil di Depan Masjid Taqwa
Dia menambahkan, barang bukti untuk pemusnahan itu berupa 3.263.666 batang rokok ilegal, 32,59 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal, 5 buah sex toys, 17 sepeda bekas, 1 buah sparepart senjata, 20 karton kerupuk udang ilegal serta 80 karton minuman soya ilegal.
"Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk pemenuhan salah satu fungsi Bea Cukai sebagai perlindungan masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya," tutur Toufan.
Dirinya berharap, kedepannya semakin terjalin kerja sama dan sinergi dengan instansi lain serta masyarakat sehingga Bea Cukai Jambi dapat memberantas peredaran barang-barang ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Bila ditotal nilai barang keseluruhan yang dimusnahkan itu diperkirakan mencapai Rp1.599.528.457," tegasnya.
Akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan tersebut, ujarnya, dapat menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar Rp1.925.981.018
Menurut Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III, Toufan Wahyudi Yudawibowo, bahwa Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan itu merupakan barang hasil penindakan (BHP) objek kepabeanan dan di wilayah kerja Bea Cukai Jambi.
"Barang-barang itu dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar untuk menghilangkan fungsi utamanya," ungkapnya, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: 2 Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan Mobil di Depan Masjid Taqwa
Dia menambahkan, barang bukti untuk pemusnahan itu berupa 3.263.666 batang rokok ilegal, 32,59 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal, 5 buah sex toys, 17 sepeda bekas, 1 buah sparepart senjata, 20 karton kerupuk udang ilegal serta 80 karton minuman soya ilegal.
"Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk pemenuhan salah satu fungsi Bea Cukai sebagai perlindungan masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya," tutur Toufan.
Dirinya berharap, kedepannya semakin terjalin kerja sama dan sinergi dengan instansi lain serta masyarakat sehingga Bea Cukai Jambi dapat memberantas peredaran barang-barang ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Bila ditotal nilai barang keseluruhan yang dimusnahkan itu diperkirakan mencapai Rp1.599.528.457," tegasnya.
Akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan tersebut, ujarnya, dapat menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar Rp1.925.981.018
(msd)
tulis komentar anda