Pelaku Penembakan Isteri Anggota TNI di Semarang Terancam Hukuman Mati
Senin, 25 Juli 2022 - 16:49 WIB
Penembakan terhadap korban direncanakan oleh tiga orang pelaku, yakni S alias Babi, PAN dan AS alias Gondrong di rumah S di daerah Sriwulan, Sayung, Demak, pada 18 Juli 2022.
Kemudian, ketiga pelaku menjemput SP alias Sirun di rumahnya, Genuksari, Genuk Kota Semarang.
Setelah bertemu SP para pelaku menuju ke kontrakan S alias Babi di Padasan, Simongan, Kota Semarang. Di rumah tersebut, mereka mematangkan rencana lagi dan membagi tugas serta peran masing-masing.
Baca: Kesal Karena Selingkuh, Suami Dalangi Perampokan dan Pembunuhan Terhadap Istri
Setelah S alias Babi mendapatkan telepon dari M, kemudian menyiapkan senjata api dan memasukan amunisi ke dalam magazen. Selanjutnya, para pelaku berangkat menuju lokasi yang sudah ditentukan oleh M.
Setelah para pelaku sampai ke lokasi sasaran, S mendapat telepon lagi dari M untuk persiapan kalau sasaran akan keluar rumah menjemput anak sekolah. Pada saat korban keluar dari rumah sekira pukul 11.35 WIB, para pelaku membuntuti korban hingga kembali ke rumah lagi sekitar pukul 11.50 WIB.
Kemudian, ketiga pelaku menjemput SP alias Sirun di rumahnya, Genuksari, Genuk Kota Semarang.
Setelah bertemu SP para pelaku menuju ke kontrakan S alias Babi di Padasan, Simongan, Kota Semarang. Di rumah tersebut, mereka mematangkan rencana lagi dan membagi tugas serta peran masing-masing.
Baca: Kesal Karena Selingkuh, Suami Dalangi Perampokan dan Pembunuhan Terhadap Istri
Setelah S alias Babi mendapatkan telepon dari M, kemudian menyiapkan senjata api dan memasukan amunisi ke dalam magazen. Selanjutnya, para pelaku berangkat menuju lokasi yang sudah ditentukan oleh M.
Setelah para pelaku sampai ke lokasi sasaran, S mendapat telepon lagi dari M untuk persiapan kalau sasaran akan keluar rumah menjemput anak sekolah. Pada saat korban keluar dari rumah sekira pukul 11.35 WIB, para pelaku membuntuti korban hingga kembali ke rumah lagi sekitar pukul 11.50 WIB.
Lihat Juga :