Komplotan Begal Sadis Bersenjata Pedang Dibekuk Polisi, Satu Terpaksa Ditembak

Senin, 25 Juli 2022 - 08:37 WIB
Melalui hasil pengembangan, polisi juga berhasil menangkap kedua rekan pelaku lainnya Agus (18) dan Bintang (20). Di hadapan petugas semua pelaku mengakui perbuatannya.

Kasubdit Jatanras Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihadinika menjelaskan, komplotan selalu membawa senjata tajam. "Rata- rata modus mereka menabrakkan motor mereka kemotor korban dan selanjutnya menakut nakuti korban dengan senjata tajam," ujar Agus.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Pringsewu Terbakar.

Dari bukti rekaman CCTV ini polisi masih mencari dan mengejar rekan pelaku lainnya. Pelaku terancam Pasal 365 KUHP ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!