Aktivis Perempuan Desak Polisi Usut Dugaan Pencabulan Bocah Korban Penyiksaan di Denpasar
Minggu, 24 Juli 2022 - 18:27 WIB
DENPASAR - Aktivis perempuan mendesak polisi mengusut dugaan pencabulan kepada bocah korban penyiksaan oleh ibu kandung dan pacarnya di Denpasar , Bali. Sebab kedua pelaku cuma dijerat tindak pidana kekerasan dan penelantaran anak.
“Dari hasil pemeriksaan, polisi mengatakan korban digigit payudaranya oleh pelaku. Tapi kenapa hanya disangka pasal kekerasan dan penelantaran anak," kata aktivis anak dan perempuan, Siti Sapurah, Minggu (24/7/2022).
Menurutnya, menyentuh empat anggota tubuh yaitu bibir, payudara, alat kelamin dan pantat sudah termasuk tindak pidana pencabulan dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Aktivis yang disapa Ipung ini juga meminta polisi mendalami adanya luka patah tulang paha kanan korban. Dia menduga luka itu disebabkan paha korban patah saat ditindih pelaku seorang pria dewasa.
Dengan indikasi itu, diduga kuat korban tidak cuma disiksa, tapi juga menerima kekerasan seksual. "Jadi polisi jangan terlalu cepat menyebut tidak ada kejahatan seksual," imbuh dia.
Untuk membuktikan itu, Ipung mendesak polisi segera melakukan visum et repertum. "Jika di kelamin korban ditemukan robekan di arah jarum jam 12, 3, 6, 7 dan 9, itu bukti ada kekerasan seksual," papar Ipung.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Denpasar telah menangkap Dwi Novita Putri (33) dan pacarnya, Yohanes Paulus Putra (38). Kedua pelaku menyiksa dan membuang bocah empat tahun berinisial NY.
“Dari hasil pemeriksaan, polisi mengatakan korban digigit payudaranya oleh pelaku. Tapi kenapa hanya disangka pasal kekerasan dan penelantaran anak," kata aktivis anak dan perempuan, Siti Sapurah, Minggu (24/7/2022).
Menurutnya, menyentuh empat anggota tubuh yaitu bibir, payudara, alat kelamin dan pantat sudah termasuk tindak pidana pencabulan dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Aktivis yang disapa Ipung ini juga meminta polisi mendalami adanya luka patah tulang paha kanan korban. Dia menduga luka itu disebabkan paha korban patah saat ditindih pelaku seorang pria dewasa.
Dengan indikasi itu, diduga kuat korban tidak cuma disiksa, tapi juga menerima kekerasan seksual. "Jadi polisi jangan terlalu cepat menyebut tidak ada kejahatan seksual," imbuh dia.
Untuk membuktikan itu, Ipung mendesak polisi segera melakukan visum et repertum. "Jika di kelamin korban ditemukan robekan di arah jarum jam 12, 3, 6, 7 dan 9, itu bukti ada kekerasan seksual," papar Ipung.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Polresta Denpasar telah menangkap Dwi Novita Putri (33) dan pacarnya, Yohanes Paulus Putra (38). Kedua pelaku menyiksa dan membuang bocah empat tahun berinisial NY.
tulis komentar anda