Kemenkumham Sulsel Luncurkan Buku Pedoman Pembentukan Peraturan
Minggu, 24 Juli 2022 - 06:46 WIB
Peluncuran buku pedoman pembentukan peraturan, Kamis (21/7/2022). Foto/Istimewa
BANTAENG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel , Liberti Sitinjak mengikuti peluncuran Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Kegiatan itu berlangsung secara hybrid dengan berpusat di Ballroom Raffles Hotel Jakarta, Kamis (21/7/2022). Kakanwil Liberti mengikuti kegiatan ini bersama para Kepala Divisi lengkap di sela kunjungan kerja di Kabupaten Bantaeng .
Buku yang diluncurkan ini merupakan salah satu output kerja sama antara Ditjen PP dengan Japan International Cooperation Agency (JICA).
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian
Acara ini dibuka oleh Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej. Ia mengatakan, penyusunan buku ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk memberikan pemahaman yang sama terkait pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Lanjut Wamenkumham Eddy, dalam penyusunan buku ini diatur secara menyeluruh oleh pusat, mengingat sering terjadi perbedaan persepsi antar tenaga penyusun Perancang Perundang-undangan.
Kegiatan itu berlangsung secara hybrid dengan berpusat di Ballroom Raffles Hotel Jakarta, Kamis (21/7/2022). Kakanwil Liberti mengikuti kegiatan ini bersama para Kepala Divisi lengkap di sela kunjungan kerja di Kabupaten Bantaeng .
Buku yang diluncurkan ini merupakan salah satu output kerja sama antara Ditjen PP dengan Japan International Cooperation Agency (JICA).
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian
Acara ini dibuka oleh Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej. Ia mengatakan, penyusunan buku ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk memberikan pemahaman yang sama terkait pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Lanjut Wamenkumham Eddy, dalam penyusunan buku ini diatur secara menyeluruh oleh pusat, mengingat sering terjadi perbedaan persepsi antar tenaga penyusun Perancang Perundang-undangan.
Lihat Juga :