Penahanan Doni Salmanan di Lapas Jelekong Diperpanjang, Ini Alasannya

Sabtu, 23 Juli 2022 - 17:03 WIB
"Untuk mempermudah karena kebetulan Lapas Narkotika itu menerima tahanan pidana umum, kalau (Lapas) Kebonwaru itu butuh waktu lagi," katanya.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan platform Quotex. Kasus tersebut kini memasuki babak baru dimana Bareskrim Polri menyerahkan Doni Salmanan berikut barang bukti kepada Kejati Jabar, Selasa (5/7/2022).

Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka kasus tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang dengan identitas itu menerima penghasilan hingga Rp40 miliar dari platform investasi ilegal yang telah diblokir pemerintah itu.

"Tersangka mendapat keuntungan sebagai affiliator sebesar Rp40 miliar atau sebesar Rp3 miliar per bulannya. Adapun jumlah kerugian para korban berdasarkan perhitungan ulang ahli akuntansi adalah Rp24.366.695.782 dari 142 orang korban yang melapor melalui posko pengaduan trading," papar Wakil Kepala Kejati Jabar, Didi Suhardi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!