Paman Perkosa Keponakan yang Masih Kelas 5 SD setelah Ajak Nonton Film Porno
Jum'at, 22 Juli 2022 - 17:25 WIB
NATUNA - Seorang pria, di Kabupaten Natuna, tega memperkosa keponakan perempuannya sendiri yang masih Kelas 5 SD. Tidak hanya itu, korban juga diajak nonton video porno oleh pelaku.
Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy mengatakan, tersangka merupakan warga Kabupaten Kepulauan Anambas yang berkunjung ke rumah saudaranya, di Kecamatan Bunguran Batubi, Kabupaten Natuna.
Kemudian tersangka mengajak korban saat sedang sendirian untuk menonton video porno di handphone-nya.
"Sambil meraba-raba bagian sensitif keponakannya, akhirnya tersangka berhasil melakukan perbuatan bejatnya," ujar AKBP Iwan Ariyandhy, kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Kapolres Natuna menuturkan, tersangka yang berinisial A (45) itu merupakan paman korban yang bekerja sebagai nelayan. Setelah aksinya yang pertama, tersangka kembali melakukan aksi bejatnya berulang kali.
"Tersangka kembali melakukan aksinya dengan mengancam akan mengatakan perlakuannya kepada orang jika keinginannya tidak dipenuhi. Perbuatan keji itu sudah sering dilakukan, namun yang diingat hanya 4 kali," jelasnya.
Orangtua korban yang mengetahui hal tersebut, langsung melapor ke Polres Natuna pada 1 Juli lalu. Mendapat laporan dari orangtua korban, personel Polres Natuna langsung membekuk pelaku di rumah orangtua korban.
Petugas polisi berhasil mengamankan barang bukti baju kaos pelaku dan korban, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga.
"Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak jo Pasal 76 dengan ancaman 15 tahun penjara. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Lihat Juga: Viral Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Video Asusila, Polda Sumut: Mediasi Tak Tercapai Kesepakatan
Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy mengatakan, tersangka merupakan warga Kabupaten Kepulauan Anambas yang berkunjung ke rumah saudaranya, di Kecamatan Bunguran Batubi, Kabupaten Natuna.
Kemudian tersangka mengajak korban saat sedang sendirian untuk menonton video porno di handphone-nya.
"Sambil meraba-raba bagian sensitif keponakannya, akhirnya tersangka berhasil melakukan perbuatan bejatnya," ujar AKBP Iwan Ariyandhy, kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Kapolres Natuna menuturkan, tersangka yang berinisial A (45) itu merupakan paman korban yang bekerja sebagai nelayan. Setelah aksinya yang pertama, tersangka kembali melakukan aksi bejatnya berulang kali.
"Tersangka kembali melakukan aksinya dengan mengancam akan mengatakan perlakuannya kepada orang jika keinginannya tidak dipenuhi. Perbuatan keji itu sudah sering dilakukan, namun yang diingat hanya 4 kali," jelasnya.
Orangtua korban yang mengetahui hal tersebut, langsung melapor ke Polres Natuna pada 1 Juli lalu. Mendapat laporan dari orangtua korban, personel Polres Natuna langsung membekuk pelaku di rumah orangtua korban.
Petugas polisi berhasil mengamankan barang bukti baju kaos pelaku dan korban, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga.
"Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak jo Pasal 76 dengan ancaman 15 tahun penjara. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Lihat Juga: Viral Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Video Asusila, Polda Sumut: Mediasi Tak Tercapai Kesepakatan
(san)
tulis komentar anda