Mabuk Berat, Pria Ini Aniaya Santri Pondok Pesantren Kresek Tangerang

Jum'at, 22 Juli 2022 - 16:52 WIB
”Saksi KRM itu datang untuk memegangi tersangka sehingga korban SA bisa menghindar. Namun pelaku berhasil melepaskan diri dan kemudian memukuli KRM hingga lebam di bibir,” tegasnya.

Alhasil, korban penganiayaan menjadi dua orang yakni SA dan KRM. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku pergi begitu saja.Sedangkan korban, langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan pengejaran. Baca juga: 1 Santri Tewas Dianiaya, Polisi Periksa Pengasuh Pondok Pesantren di Sidoarjo



Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis 21 Juli 2022 kemarin di lokasi yang tidak jauh dari keberadaan pondok pesantrentersebut, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka MF dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Tidak hanya itu, tersangka MF juga dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!