Mabuk Berat, Pria Ini Aniaya Santri Pondok Pesantren Kresek Tangerang

Jum'at, 22 Juli 2022 - 16:52 WIB
loading...
Mabuk Berat, Pria Ini...
Pemabuk ini menganiaya santri pondok pesantren Qurrotu Nafsin di Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Foto/Istimewa
A A A
TANGERANG - Polsek Kresek mengamankan seorang pria berinisial MF (23) lantaran menganiaya seorang santri di sebuah pondok pesantren Qurrotu Nafsin di Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, bahwa kejadian ini terjadi pada Rabu 20 Juli 2022 lalu sekitar pukul 23.00 WIB.Pelaku merupakan warga asli Mamuju, Sulawesi Barat yang tinggal di sekitar lokasi.

Kejadian bermula pada saat korban berinisial SA (15) sedang bertugas jaga malam di Ponpes Qurrotu Nafsin itu. ”Tiba-tiba tersangka datang dalam keadaan mabuk dan langsung melakukan pemukulan,” kata Romdhon, Jumat (22/7/2022).

Korban yang masih di bawah umur tidak bisa melakukan perlawanan. Kemudian, salah satu pengurus ponpes KRM (43) datang untuk membantu korban. Baca juga: 3 Santri Junior Dianiaya Santri Senior di Pamulang Tangsel

”Saksi KRM itu datang untuk memegangi tersangka sehingga korban SA bisa menghindar. Namun pelaku berhasil melepaskan diri dan kemudian memukuli KRM hingga lebam di bibir,” tegasnya.



Alhasil, korban penganiayaan menjadi dua orang yakni SA dan KRM. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku pergi begitu saja.Sedangkan korban, langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan pengejaran. Baca juga: 1 Santri Tewas Dianiaya, Polisi Periksa Pengasuh Pondok Pesantren di Sidoarjo

Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis 21 Juli 2022 kemarin di lokasi yang tidak jauh dari keberadaan pondok pesantrentersebut, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka MF dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Tidak hanya itu, tersangka MF juga dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Karina Ranau Trauma...
Karina Ranau Trauma Berat Usai Dianiaya hingga Takut Pergi ke Warung Sendiri
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
Karina Ranau Minta Polisi...
Karina Ranau Minta Polisi Tambahkan Pasal Baru dalam Kasus Dugaan Penganiayaan
Rekomendasi
Iran Hancurkan Depot...
Iran Hancurkan Depot Drone AS dan Pusat Kecerdasan Buatan di Bahrain
Transaksi Serba Digital,...
Transaksi Serba Digital, Pembelian Token Listrik Semakin Praktis
Iran Ungkap Rudalnya...
Iran Ungkap Rudalnya Berhasil Hantam Jet Tempur AS di Yordania
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Semburkan Kolom Abu 1.000 Meter
Fenomena Bediding Terjadi...
Fenomena Bediding Terjadi Lagi, BMKG: Suhu di Dieng Hampir Sentuh Titik Beku 0,7 Derajat Celsius
JPO Tendean Bakal Dibangun...
JPO Tendean Bakal Dibangun Lagi, Jangka Pendek Bikin Zebra Cross
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved