Kantor Camat Gadingrejo Digeledah Penyidik Kejaksaan, Dokumen Penting Disita

Kamis, 21 Juli 2022 - 04:54 WIB
Tidak hanya menyita dokumen penting, petugas juga melakukan penyegelan sejumlah ruangan di kantor tersebut.

Dijelaskan dia, dugaan korupsi pengadaan lahan JLU ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp118 juta. Dalam perkara ini, pihak kejaksaan telah menetapkan enam orang tersangka dugaan korupsi.

Baca: Pesantren Metal Pasuruan Terima Pasien Narkoba

"Di antaranya SG anggota DPRD Kota Pasuruan yang juga mantan Camat Gadingrejo, EW staf Kecamatan Gadingrejo, BP Lurah Gadingrejo, HY Staf Kelurahan gadingrejo, serta pihak swasta WCX dan CH," jelasnya.

Diketahui, tersangka CH merupakan penerima gantu rugi lahan sebesar Rp118 juta atas lahan miliknya. Padahal, lahan milik CH bukan lahan yang akan digunakan untuk JLU Kota Pasuruan.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!