Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 7,4 Kg di Makassar dari Jaringan Internasional

Rabu, 20 Juli 2022 - 16:21 WIB
Kedua pelaku pun dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, terancam hukuman penjara di atas lima tahun hingga maksimal seumur hidup.

Baca Juga: Lima Pengedar Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Probolinggo

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!