Satgas PMK Keluarkan Surat Edaran Lalu Lintas Hewan Berbasis Zonasi
Rabu, 20 Juli 2022 - 08:14 WIB
JAKARTA - Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan, Satgas PMK mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Zonasi.
"Secara umum surat edaran ini menerapkan prinsip hanya diperbolehkannya lalu lintas hewan dan produk hewan segar," kata Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK, Wiku Adisasmito, saat konferensi pers virtual, Selasa (19/7/2022).
"Contohnya karkas, daging segar, jeroan, dan susu segar dari kabupaten atau kota zona hijau, ke kabupaten kota zona kuning dan merah. Serta kabupaten kota zona kuning, ke kabupaten kota zona merah," tambahnya.
Wiku mengimbau, dalam perjalanan hewan dan produk hewan segar, harus tetap menerapkan tindakan pengamanan bio security yang ketat.
Sementara kata Wiku, untuk produk hewan olahan seperti susu bubuk, sosis, dan kornet diperkenankan untuk dilalulintaskan ke seluruh zona kabupaten kota, dengan tetap menerapkan tindakan pengamanan bio security yang ketat.
"Untuk mengetahui zonasi daerah silakan mengunjungi situs resmi BNPB," ujarnya.
Wiku mengatakan, khusus untuk Provinsi Bali tidak diperbolehkan melalulintaskan hewan dan produk hewan segar rentan PMK dari dan ke wilayah administrasi tersebut. "Dikarenakan adanya penyelenggaraan G20 di Bali," kata Wiku.
Selain itu Wiku mengatakan, untuk hewan dan produk hewan segar yang dihasilkan dari Nusa Tenggara Timur diperkenankan untuk dilalulintaskan keluar daerah, namun dilarang untuk di lalu lintaskan ke dalam wilayah untuk tetap memastikan NTT bebas PMK.
Untuk Provinsi Sulawesi Selatan, kata Wiku, dilarang melalui lintasan hewan dan produk hewan segar keluar dari wilayah dikarenakan adanya kasus PMK.
"Namun hewan dan produk hewan segar diperbolehkan masuk sesuai dengan ketentuan zonasi," ungkapnya. Terakhir produk hewan olahan diperbolehkan untuk keluar dan masuk untuk ketiga wilayah tersebut," tutupnya.
"Secara umum surat edaran ini menerapkan prinsip hanya diperbolehkannya lalu lintas hewan dan produk hewan segar," kata Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK, Wiku Adisasmito, saat konferensi pers virtual, Selasa (19/7/2022).
"Contohnya karkas, daging segar, jeroan, dan susu segar dari kabupaten atau kota zona hijau, ke kabupaten kota zona kuning dan merah. Serta kabupaten kota zona kuning, ke kabupaten kota zona merah," tambahnya.
Wiku mengimbau, dalam perjalanan hewan dan produk hewan segar, harus tetap menerapkan tindakan pengamanan bio security yang ketat.
Sementara kata Wiku, untuk produk hewan olahan seperti susu bubuk, sosis, dan kornet diperkenankan untuk dilalulintaskan ke seluruh zona kabupaten kota, dengan tetap menerapkan tindakan pengamanan bio security yang ketat.
"Untuk mengetahui zonasi daerah silakan mengunjungi situs resmi BNPB," ujarnya.
Wiku mengatakan, khusus untuk Provinsi Bali tidak diperbolehkan melalulintaskan hewan dan produk hewan segar rentan PMK dari dan ke wilayah administrasi tersebut. "Dikarenakan adanya penyelenggaraan G20 di Bali," kata Wiku.
Selain itu Wiku mengatakan, untuk hewan dan produk hewan segar yang dihasilkan dari Nusa Tenggara Timur diperkenankan untuk dilalulintaskan keluar daerah, namun dilarang untuk di lalu lintaskan ke dalam wilayah untuk tetap memastikan NTT bebas PMK.
Untuk Provinsi Sulawesi Selatan, kata Wiku, dilarang melalui lintasan hewan dan produk hewan segar keluar dari wilayah dikarenakan adanya kasus PMK.
"Namun hewan dan produk hewan segar diperbolehkan masuk sesuai dengan ketentuan zonasi," ungkapnya. Terakhir produk hewan olahan diperbolehkan untuk keluar dan masuk untuk ketiga wilayah tersebut," tutupnya.
(agn)
tulis komentar anda