Satgas PMK Keluarkan Surat Edaran Lalu Lintas Hewan Berbasis Zonasi
Rabu, 20 Juli 2022 - 08:14 WIB
Satgas PMK mengatur Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Zonasi. Foto/Dok
JAKARTA - Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan, Satgas PMK mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Zonasi.
"Secara umum surat edaran ini menerapkan prinsip hanya diperbolehkannya lalu lintas hewan dan produk hewan segar," kata Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK, Wiku Adisasmito, saat konferensi pers virtual, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga: PMK Tak Menular ke Manusia, Dokter Ini Ingatkan Kejadian pada 1966
"Contohnya karkas, daging segar, jeroan, dan susu segar dari kabupaten atau kota zona hijau, ke kabupaten kota zona kuning dan merah. Serta kabupaten kota zona kuning, ke kabupaten kota zona merah," tambahnya.
"Secara umum surat edaran ini menerapkan prinsip hanya diperbolehkannya lalu lintas hewan dan produk hewan segar," kata Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK, Wiku Adisasmito, saat konferensi pers virtual, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga: PMK Tak Menular ke Manusia, Dokter Ini Ingatkan Kejadian pada 1966
"Contohnya karkas, daging segar, jeroan, dan susu segar dari kabupaten atau kota zona hijau, ke kabupaten kota zona kuning dan merah. Serta kabupaten kota zona kuning, ke kabupaten kota zona merah," tambahnya.
Lihat Juga :